Sudah Siapkah RSUD Pangeran M Amin Beroperasi, Menggantikan RS dr Sobirin yang Berusia 85 Tahun

Selasa 31-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

"Nanti diuji dulu, uji fungsi apakah berfungsi seperti sediakalah," ujarnya. 

Selanjutnya, sembari menyiapkan izin operasionalnya juga akan dilakukan persiapan izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), izin genset, izin anti petir dan sebagainya.

Seperti diketahui, RS dr Sobirin milik Pemkab Musi Rawas, mulai 1 Desember 2023 berhenti beroperasi, setelah berusia 85 tahun.

Operasional RS dr Sobirin dipindahkan ke RSUD Pangeran M Amin, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas.

BACA JUGA:Sah, Mulai 1 Desember RS dr Sobirin di Lubuklinggau Tidak Lagi Melayani Pasien

Yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.596/KPTS/RSDS/2023 tentang Penetapan Batas Akhir Pemberian Pelayanan Pada Rumah Sakit dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Jl Yos Sudarso Lubuklinggau.

Dalam keputusan tertanggal 5 Oktober 2023, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menetapkan batas akhir pelayanan RS dr Sobirin pada 30 November 2023.

Kemudian segala biaya yang ditimbulkan dalam keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Musi Rawas 2023.

Serta, ditegaskan keputusan ini berlaku setelah tanggal yang ditetapkan, dan akan diadakan perubahan atau perbaikan, jika ada kekeliruan di kemudian hari.

BACA JUGA:SKK Migas Seleraya Merangin Dua Sukses Selenggarakan Seleraya Cup 2023

Sementara itu dikutip dari situs RS dr Sobirin yakni rsdrsobirin.id, dijelaskan bahwa RS dr Sobirin sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Awalnya rumah sakit yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso No. 13 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, berdiri pada 1938.

Didirikan pada 1938, awalnya bernama Centrale Buogerlijke Ziekeninrichting, yakni Bahasa Belanda yang jika diterjemahkan Rumah Sakit Umum Pusat.

Kemudian pada saat Lubuklinggau masih menjadi bagian dari Kabupaten Musi Rawas, namanya menjadi RSUD Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kasus Pembakaran Rumah di Muratara, Polda Sumatera Selatan Periksa Anggota Polsek Rawas Ilir

Selanjutnya, sesuai dengan Perda No.3 tahun 2008, namanya diubah menjadi RS dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Namanya diambil dari nama Direktur Pertama RS tersebut. (*)

Kategori :