Wabup Muratara Berikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris

Rabu 25-10-2023,13:15 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Endang Kusmadi

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah (mandiri). 

"Untuk pekerja mandiri iuran mulai dari Rp16.800 bisa mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) termasuk beasiswa untuk 2 orang anak dr TK sampai kuliah total senilai 174jt," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

BACA JUGA:4 Cara Merawat Kulit Wajah yang Baik dan Benar Berikut ini, Wajahmu Auto Glowing, Bersih dan Halus

Adapun penerima manfaat Pekerja rentan diterima, Rida Yuliana (Desa Lawang Agung) Rp42 juta, Sapari (desa rantau jaya) Rp 42 juta, Dul Gani (Desa Sungai Jernih) Rp 42 juta, Mulkan (Desa Lubuk Rumbai) Rp 42 juta, Lasmiati (Desa lesung batu muda) Rp 42 juta, Gunawan (Desa Sukaraja) Rp42 juta, Salegar (Desa rantau jaya) Rp205.000.000 dan Sakut (Embacang Lama) Rp151.000.000.

"Salegar dan sakut meninggal karena kecelakaan kerja sehingga ahliwaris dapat santunan kematian total senilai Rp 70 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta," jelasnya

Kemudian, penerima manfaat selanjutnya Non Asn/TKS yakni Risma (dinas kesehatan) Rp 42 juta dan Irawan SP (dinas pertanian dan perkebunan ) Rp 42 juta serta perangkat desa atas nama Azwar Anas (perangkat desa Noman) sebesar Rp42 juta.(*)

 

 

Kategori :