LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa Ilham (32) warga Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 19 Oktober 2023.
Resedivis ini jalani sidang karena terbukti membegal pasangan pedagang Leny (47), dan Sobirin, warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.
BACA JUGA:8 Keterampilan Wajib Dimiliki Guru, Nomor 5 Paling Utama, Berikut Ulasannya
Akibatnya korban mengalami kehilangan Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG, dan Sobirin kena luka tusuk.
Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan membuat korban mangalami trauma, luka tusuk dan mengakibatkan kerugian.
Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Ilham masuk bui karena bersama Saduy (DPO) membegal korban Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jl poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, 1 Agustus 2020 sekitar jam 21.30 WIB, Leny dan Sobirin akan pulang ke rumah di Puskesmas Taba dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG.
Saat melewati Jalan Poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, mereka dihadang terdakwa dan Saduy.