Sementara itu, Kasi Humas AKP Baruanto AS, mengharapkan semoga PTDH ini tidak terjadi lagi di Polres Muratara.
Sementara itu menurut catatan LINGGAUPOS.CO.ID, sampai dengan Juli 2023 tercatat sudah 14 anggota yang dipecat.
Yang 7 di antaranya dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Sementara sisanya karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pemecatan anggota yang terlibat narkoba, berkaitan dengan komitmen Polres Muratara dalam pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:DKPP Pecat Ketua KPU Musi Rawas dan Anggota, Juga Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti
Seperti diketahu bahwa anggota kepolisian, bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. (*)