
Ia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar Tim Auditor, atas realisasi DD dan ADD Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, berpotensi menimbulkan kerugian negara cukup besar kusara diatas Rp500 juta.
"Temuan kami itu lumayan besar kerugian negara. Namun Inspektorat Muratara lebih mengutamakan asas pembinaan dan pertanggungjawaban untuk melakukan pengembalian," jelasnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Rozikin mengatakan, pada Agustus 2023 lalu, pihaknya telah menyerahkan hasil audit ke Kades Lubuk Mas untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Sejarah Chelsea, Sosok Petr Cech, Salah Satu Kiper Terbaik yang Pernah Dimiliki The Blues
Berdasarkan undang-undang, diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara.
Namun, sampai saat ini Kades Lubuk Mas belum sepenuhnya mengembalikan dana tersebut.
“Ada pengembalian tapi tidak sesuai dengan hasil audit,” ucap Rozikin dihubungi LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 11 Oktober 2023.
Diakui Rozikin, pihaknya lebih mengutamakan pembinaan terhadap temuan-temuan dalam penggunaan anggaran di desa.
Jika tidak bisa mengembalikan anggaran berdasarkan hasil temuan secara prosedur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Paling tidak pihak Inspektorat sudah melakukan pembinaan," tutupnya.(*)