MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Proses penyidikan kasus pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai bergulir.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Muratara mulai melakukan pemanggilan terhadap para korban untuk dimintai keterangan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan salah satu korban bernama Amir (50) warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara,
Terlapornya Bokim CS warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir yang merupakan adik Bupati Muratara. Namun kasus pembakaran rumah di Desa Belani itu, dilimpahkan Polda Sumatera Selatan ke Polres Muratara.
Husni Tamrin selaku Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID membenarkan kliennya telah dipanggil penyidik Polres Muratara 2 kali.
Pemanggilan pertama penyidik meminta korban hadir untuk dimintai keterangan di Polres Lubuklinggau pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Namun melalui kuasa hukumnya, korban belum bersedia hadir untuk diperiksa karena menyangkut keamanan.
Selanjutnya, penyidik Polres Muratara kembali memanggil korban pembakaran pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kali ini pemeriksaan terhadap korban akan dilalukan penyidik Satreskrim Polres Muratara di Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bahaya Judi Online yang Membuat Orang Ketagihan Sampai Berhutang sana-sini
“Untuk panggilan kedua ini (Selasa, 10 Oktober 2023), kami sudah koordinasi dengan klien kami belum bersedia diperiksa untuk sementara,” ungkap Husni Tamrin, Senin, 19 Oktober 2023 kepada LINGGAUPOS.CO.ID.
Husni Tamrin menjelaskan, alasan kliennya belum bersedia diperiksa penyidik Satreskrim Polres Muratara karena masih akan menunggu hasil audiensi dengan Kapolda Sumatera Selatan.
Audiensi tersebut dijadwalkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Mapolda Sumatera Selatan.
“Klien kami dari awal minta penyidikan (kasus pembakaran rumah) dilakukan Polda Sumsel. Jadi untuk surat panggilan pemeriksaan Selasa besok klien kami belum bersedia,” terang Husni Tamrin.
BACA JUGA:Selasa 10 Oktober 2023, Diprediksi Akan Ada ‘Bentrokan’ Polisi dengan Massa