Link PDF Terbaru! Kemdikbudristek Lowongan Kerja CPNS Sebanyak 16.102 Formasi dan PPPK 5.734 Formasi 2023

Jumat 29-09-2023,12:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan sebanyak ribuan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak selengkapnya disini.

Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menetapkan ribuan formasi untuk seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 16.102,

Kemdikbudristek  juga membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.734 formasi tahun 2023.

Jumlah penetapan kebutuhan formasi CPNS di lingkungan Kemendikbudristek 2023 juga telah difokuskan pada 2 jenis formasi, yaitu dengan rincian 13.440 formasi untuk asisten ahli dan 2.662 formasi untuk lektor atau dosen.

BACA JUGA:Sejarah Pemuda Pancasila Membantai PKI di Masa Lalu, ini Penjelasan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Lubuklinggau

Sementara itu, PPPK difokuskan kepada tenaga teknis pendidikan sebanyak 3.210 formasi, mencakup Unit Utama Pusat 119 formasi, Unit Pelaksana Teknis 415 formasi, 

lembaga layanan pendidikan tinggi 34 formasi, serta teknis dosen 2.290 formasi dan teknis lainnya 350 formasi. Adapun, PPPK juga dibuka untuk tenaga teknis kesehatan sebanyak 2.424 formasi.

Kriteria CPNS Kemdikbudristek 

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:Info Penting Lowongan Kerja Penerimaan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham Tidak Dipungut Biaya

a) Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian/ cumlaude dengan kriteria berikut

- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri berpredikat ‘dengan pujian/ cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan ‘lulus dengan pujian (cumlaude)’ pada ijazah atau transkrip nilai.

- Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

b) Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar disabilitas dengan criteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy)

BACA JUGA:Daftarkan Diri Anda! Seleksi CPNS Kemendagri 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober

Kategori :