MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara istrinya tidak mengangkat telepon, Ferdian Setiadi (25) warga Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas dipenjara.
Ferdian ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) dan Tim Landak Polres Musi Rawas, Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni DPS (29).
KDRT tersebut terjadi Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah mereka.
BACA JUGA:Lubuklinggau Rawan Jambret dan Begal, ini Kata Kapoles Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Akibat KDRT tersebut, korban DPS menderita luka memar pada kanan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan kronologis kejadiannya.
Sebelumnya, tersangka yang bekerja sebagai sopir menelepon istrinya namun tidak aktif.
Karena memiliki rasa cemburu yang berlebihan, tersangka pun menduga hal yang tidak-tidak.
Makanya ketika pulang ke rumah ia langsung menganiaya istrinya.
Tersangka memukul dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban sehingga korban mengalami luka memar di mata kanan.
“Menurut keterangan korban, suaminya memang pecemburu. Selain itu juga diduga sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” jelas Kasat Reskrim.
Bahkan pada 2017 juga pernah terjadi KDRT terhadap korban. Namun perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Pulang Kerja Gadis di Lubuklinggau Dijambret, Tas Ditarik Tubuh Luka-luka