Karena itu juga Desa menduga ayahnya tergeletak dan tidak sadarkan diri dikarenakan menjadi korban pengeroyokan.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Desi melapor ke Polres Lubuklinggau. Namun atas dugaan yang belum jelas.
“Setelah dikonfrontir, HA dan DE mengakui, kalau mereka takut usai melakukan penembakan. Makanya merekayasa laporan palsu,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Benda yang Bisa Racuni 7.500 Orang Dimusnahkan, Warga Rokan Hilir Riau Dihadang di Jalinsum Muratara
Seperti diketahuiSat Reskrim Polres Lubuklinggau menilai ada kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan lanjut usia (lansia), Sa’ali di Lubuk Tanjung, Lubuklinggau.
Hasil dari penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini laporan palsu. Akhirnya polisi pun menetapkan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka adalah cucu almarhum sendiri, yakni HA (18) dan adik DE (14). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 25 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah rangkaian pemeriksaan.
HA dan DE ditetakan sebagai tersangka, karena keduanya mengarang cerita seolah-olah kakeknya Sa’ali menjadi korban pengeroyokan dan pembunuhan. (*)