Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan

Sabtu 23-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : M Raihan Putra

Perlu diketahui terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu disiapkan calon pelamar seperti surat lamaran dan surat pernyataan, berikut syarat umum CPNS Kejaksaan RI 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Simak Jadwal Terbarunya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, PPPK, TNI, BUMD dan BUMD.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Kepolisian RI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

BACA JUGA:Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2023, ini 33 Nomor Pusat Bantuan Pendaftaran

11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Itulah syarat yang harus dipenuhi formasi pengelola penanganan perkara dan syarat umum kejaksaan. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :