Dengan dicabutnya dua surat mandat tersebut, Sudirman menghimbau kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP5K KSPSI TKBM PT KIS Terawas tidak resah.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Musi Rawas Indrayana mengucapkan terima kasih kepada DPP KSPSI yang telah memfasilitasi membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Diakuinya, setelah muncul surat mandat pembentukan kepengurusan KSPSI Musi Raya dan PUK baru setiap perusahaan, pihaknya berkoordinasi dengan DPP KSPSI.
Kemudian DPP KSPSI memberikan pandangan kepada DPD KSPSI Sumatera Selatan tentang AD/ART pembuatan kepengurusan.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik dan Wulan Guritno Dilaporkan ke Polisi Buntut Kasus Promosi Judi Online
Hasilnya DPD KSPSI Sumsel mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan surat mandat pembentukan pengurus KSPSI Musi Raya dan PUK.
Apalagi orang yang ditunjuk sebagai penerima mandat tersebut bukan anggota KSPSI dan juga tidak masuk dalam pejabat fungsionaris KSPSI.
Indrayana menginstruksikan kepada jajarannya agar tetap kompak dan bekerja dengan baik. Ia juga meminta seluruh jajarannya tidak terpancing isu yang dapat memecah belah kepengurusan KSPSI maupun PUK.
“Adanya kekeliruan dari DPD KSPSI Sumsel ini kami memakluminya. Dan sekarang DPD KSPSI Sumsel sudah mencabut mandat tersebut dan secara otomatis tidak berlaku lagi,” terang Indrayana.
BACA JUGA:Jangan Bingung! Ini Dia Cara Penggunaan e-Meterai pada Dokumen CPNS dan PPPK 2023
Kuasa hukum PUK PT KIS, Abdul Azis menambahkan, dengan telah dicabutnya mandat dari DPD KSPSI Sumsel tersebut, PUK PT KIS tidak perlu lagi resah.
Apalagi DPP KSPSI telah menjelaskan, kewenangan pembentukan kepengurusan baru PUK merupakan kewenangan DPC KSPSI Musi Rawas.
“Artinya tidak ada permasalahan lagi. Apalagi kepengurusan PUK PT KIS telah terdaftar secara sah,” tegas Abdul Azis. (*)