“pastinya aku berterima kasih banget dengan penyidik dari bareskrim sangat professional dan aku berterimakasih sama teman-teman media yang setia menunggu aku”. Tambah Wulan Guritno.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pun menghimbau untuk seluruh public figure untuk tidak terlibat dan mempromosikan situs judi online
Dirtipidsiber pun menambahkan seluruh pihak yang mempromosikan judi online bisa dikenakan UU informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date dan terpercaya setiap harinya. (*)