Menurut pihak kepolisian kegiatan ini bukan yang pertama kali dilakukan, ternyata mereka sudah melakukan pesta seks sebanyak tiga kali sebelumnya yaitu di Bogor, Cilandak dan semanggi.
Rencananya mereka akan melakukan pesta seks di Semarang dan Bali.
“Sudah tiga kali satu di bogor satu di cilandak, yang satu lagi di semanggi”. Tambah AKBP Bintoro
4. Peserta Harus Mentaati Aturan
BACA JUGA:Terkait Konten Porno Rumah Produksi Jakarta Selatan, 3 Situs ini Diblokir Kemenkominfo
Pesta seks ini juga memiliki aturannya sendiri, untuk mementingkan Kesehatan terhadap peserta yang ikut nanti.
Aturan tersebut seperti membawa alat kontrasepsi sendiri dan dalam keadaan sehat,bersih dan wangi.
Peserta juga dilarang memakai obat kuat dan obat terlarang lainnya, aturan lainnya adalah tidak boleh melakukan hubungan intim sejenis dan saling bertukar pasangan.
“Gak ada kalau LGBTnya, tapi bergonta ganti” kata Bintoro
5. Empat Orang jadi Tersangka
Seperti yang dijelaskan sebelumnya polisi berhasil mengamankan empat orang yaitu: GA, YM, JF dan T, T disebut-sebut sebagai dalang utama dari acara ini.
6. Ancaman Hukum
Keempat orang tersangka ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Simak, ini Cara Berhenti Kecanduan Film Porno, Sebelum Menyesal di Kemudian Hari
Mereka terancam melanggar UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)