
2. Pilih jenis pengguna “PERSONAL”
3. Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data. KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB.
4. Upload KTP, lalu sistem akan secara otomatis mengisi data dalam kolom input, namun dapat dilakukan pengecekan kembali dan koreksi atas data yang terisi serta pastikan semuanya dilengkapi terutama yang bertanda bintang (*). Pastikan juga checklist statement telah dilakukan lalu klik “Daftar’
5. Cek email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023 Tes Menggunakan Sistem CAT, Ketahui Bagaimana Cara Kerjanya
6. Selanjutnya proses aktivasi akun, klik aktivasi akun.
Nah untuk pembelian kuota materai elektronik bisa mengikuti langkah berikut ini
Langkah pembelian kuota e-Meterai
1. Log in pada portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembelian”
2. Input jumlah Materai Elektronik yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
3. Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses
5. Jumlah kuota yang dibeli dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya
Nah, dengan begitu anda sudah berhasil mendapatkan materei elektronik atau e-meterai yang dapat anda gunakan pada pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023. Semoga bermanfaat.