“Dugaan sementara keracunan gas asap mesin yang dipakainya,” ungkapnya.
Proses evakuasi kedua korban berlangsung dramatis dan memakan waktu yang cukup lama dikarenakan kurangnya alat bantu untuk mengevakuasi kedua korban.
Pada akhirnya pihak Kepolisian bersama Koramil serta masyarakat mengambil inisiatif.
Serta memutuskan untuk mengevakuasi kedua korban keracunan gas saat kuras sumur dengan peralatan seadanya.
“Alhamdulillah sekitar pukul 20.30 WIB kedua mayat berhasil terangkat dan langsung dibawa ke rumah duka masing-masing,” jelasnya.
Jumadi (50) warga RT.2 Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, 6,5 jam lebih terjebak di dalam sumur beracun.
Petugas gabungan SAR dan Polisi sempat kesulitan mengevakuasi tubuhnya dari dalam sumur. Karena sumur yang kecil, dan gas beracun membahayakan.
Jumadi yang terjebak di dalam sumur Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, baru bisa dievakuasi pada pukul 21.05 WIB.
Setelah dievakuasi Jumadi sudah meninggal dunia. Bahkan diperkirakan meninggal dunia karena terhirup gas beracun, karena 2 ekor ayam yang dimasukkan ke sumur menggunakan tali, juga mati.
Terkait peristiwa ini berikut penjelasan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Lokasi kejadian di rumah milik Hedi Wijaya (38) anggota Polres Musi Rawas di Perumahan Puri Marga Mulya Blok G No.5 RT.2 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Awalnya Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, istri dari pemilik rumah, Nining (37) menanyakan kepada saksi Vera (45) warga RT.2 Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, siapa yang bisa membersihkan sumur.
Karena dari rumah miliknya di Perumahan Puri Marga Mulya miliknya tercium bau diduga ada bangkai hewan lalu.