DRH berisi tentang informasi pribadi, Riwayat Pendidikan, Riwayat pekerjaan, hingga daftar pelatihan atau kursus yang pernah kita ikuti.
4. Masa Sanggah
Istilah terakhir yang harus kamu ketahui adalah masa sanggah. Pengertian masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Aturan terkait masa sanggah telah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
BACA JUGA:Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya
Baik dalam seleksi CPNS maupun PPPK ada waktu pengajuan sanggahan, yang dikenal dengan istilah masa sanggah.
Nah, itulah beberapa istilah-istilah yang ada dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)