- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Perlu diingat, bahwa semua dokumen wajib tersebut dibuat berbentuk softcopy serta diunggah berdasarkan pada format dan ukuran yang telah ditentukan saat pendaftaran.
Nah, itulah informasi terkait penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sejumlah formasi yang dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
BACA JUGA:6 Jenis Tanaman yang Disebut dalam Alquran Bawa Energi Positif ke Rumah dan Manfaatnya
Kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya, agar anda tidak tertinggal informasi. (*)