PNS Juga Bisa Dipecat, Jika Melakukan Hal-hal ini, Sebaiknya Jangan Dilakukan

Kamis 07-09-2023,06:02 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Ngaku PNS, Warga Lubuklinggau Beraksi di Curup, Sudah Banyak Korbannya

12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

13. Membocorkan dan atau mamanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi pemerintah.

15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan jalannya perusahaan.

BACA JUGA:Catat, CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, ini Jadwal Seleksi Terlengkap

16. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat golongan IVA ke atas atau jabatan eselon 1.

17. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Pelanggaran diatas dapat membuat PNA mendapatkan tingkat hukuman disiplin, yaitu disiplin ringan, sedang, sampai berat yang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun,  pembebasan dari jabatan.

Selain itu, ada juga pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri  dan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat sebagai PNS.

BACA JUGA:Cuma Bisa Daftar Salah Satu, Wajib Tahu Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Informasinya

Nah, itulah beberapa informasi terkait hal-hal yang dapat membuat Pegawai Negeri Sipil dihukum bahkan dipecat. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :