Mengetahui hal tersebut tersangka tak terima kemudian mencari korban dengan membawa senjata tajam berupa pisau di tas tersangka.
Setelah bertemu dengan korban di depan rumah saksi Septana Pandawa, tersangka memanggil korban.
Lalu korban menghampiri tersangka, selanjutnya tersangka merangkul badan korban dan membawa korban keluar dari pekarangan rumah saksi.
Selanjutnya tersangka berkata kepada korban “kau ni cak pakam nian” dan dijawab oleh korban “sudahlah jangan nuruti ajuman istri” dan dijawab oleh tersangka, “nah kau ni lah ndak nian.”
BACA JUGA:Pengakuan Yan Belando, Baik Cara Membikin Kunci dan Menjebol Sepeda Motor
Tersangka marah serta langsung mengeluarkan pisau di tasnya, lanjut menusuk korban sebanyak 3 tusukan di ulu hati, dada kiri dan paha kiri.
Melihat korban jatuh bersimbah darah, tersangka panik dan melarikan diri sementara korban (Habibi) dilarikan ke rumah sakit.
Atas kejadian Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan tersebut tersangka tersangka dijerat dalam pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1), Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351, dengan hukuman penjara selama 10 Tahun. (*)