Syarat Mendaftar PPPK 2023, Ada Kebijakan Khusus untuk Honorer K2 dan Tenaga Non-ASN

Sabtu 02-09-2023,14:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka, ada kebijakan khusus untuk honorer dan tenaga non-ASN pad pendaftaran PPPK kali ini yuk simak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Deputi bidang sistem informasi kepegawaian, Suherman mengatakan kebijakan itu merupakan Kepmen PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang adanya optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pengadaan PPPK Tahun anggaran 2023 tertanggal 2 Agustus.

Dia menjelaskan bahwa Kepmen PAN-RB 571/2023 merupakan kebijakan optimalisasi pengisian formasi pada seleksi PPPK teknis 2022, yang bertujuan mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja di pemerintah sekarang ini.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan baru yang menyatakan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil Negara.

BACA JUGA:Ingin Daftar CPNS 2023, Tapi Ijazahnya Hilang? Ini Solusinya

Dengan tujuan agar mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya sebesar 80% akan dialokasikan untuk yang K2 maupun tenaga non-ASN.

Sedangkan, pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen.

Ketetapan ini merupakan kebijakan besar yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebelumnya kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil Negara (ASN) NASIONAL 2023.

BACA JUGA:Tahapan SKB Menjadi Penentu Lulus CPNS 2023 atau Tidak? Yuk Ketahui Semua Hal Tentang SKB CPNS di Sini!

Seperti yang diketahui jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintahan pusat sebanyak 78.862 ASN dan untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Sedangkan alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan ada sebanyak 49.959 diperuntukkan bagi PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai September mendatang.

Berikut ini syarat bagi tenaga honorer K2 atau Non-ASN yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

BACA JUGA:Wajib Tahu, ini 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Syarat K2 Atau Non-ASN untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

- Usia tenaga kerja honorer tidak boleh melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus menerus.

- Usia tenaga kerja honorer tidak boleh melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara berturut-turut.

- Kriteria tentang masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter.

BACA JUGA:Pilih Mana, Mau Daftar CPNS 2023, Polsuspas Kemenkumham atau Penjaga Tahanan Kejaksaan, ini Persamaannya

Kategori :