Perlu kalian ingat semua persyaratan CPNS atau formasi itu meminta ketentuan nilai rata-rata ijazah, untuk formasi penjaga tahanan dan Imigrasi tidak ada syarat minimal nilai.
Tapi, untuk formasi lain seperti Kejaksaan dan lainnya itu ada yang diminta untuk nilai rata-rata dari transkip nilai.
3. Belum Mendapatkan Ijazah
Nah untuk yang baru lulus kuliah tetapi kalian belum memiliki ijazah, kalian bisa menggunakan pengganti ijazah dengan SKL. Surat Keterangan Lulus (SKL) ini digunakan nanti saat proses pendaftaran CPNS.
4. Ijazah Rusak atau Hilang
Jika ijazah anda rusak atau hilang, untuk mengikuti tes CPNS ini tidak bisa jika ijazahnya hilang dan menggunakan ijazah fotocopy sama saja tidak bisa mendaftar.
Namun untuk ijazah yang rusak atau hilang kalian bisa melapor ke sekolah/kampus, biasanya pihak sekolah/kampus akan memberikan rekomendasi untuk membuat surat pengganti ijazah ke Dinas Pendidikan sesuai dengan ijazah kita yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Polsuspas Kemenkumham, Ada Ribuan Lowongan untuk Tamatan SMA
Kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas, biasanya surat pengganti ijazah tersebut sebagai syarat untuk mendaftar CPNS.
Jadi itulah 4 ketentuan mengenai Ijazah yang ingin mendaftar CPNS.
Sedikit pesan, jika ijazah kalau hilang atau rusak segeralah urus ke sekolah agar bisa mengikuti CPNS 2023 ini. Semoga bermanfaat (*)