LINGGAUPOS.CO.ID - Bagaimana jika belum memiliki ijazah dan mau mendaftar CPNS, atau ijazah hilang dan rusak?
Nah sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman Youtube Mr Milli berikut ini caranya:
Untuk persyaratan ijazah yang perlu kalian perhatikan adalah ijazah yang digunakan untuk mendaftar CPNS adalah ijazah asli, bukan ijazah legalisir atau foto copy.
Berkas CPNS itu berbentuk asli dan discan jadi kalian datang ke instansi cukup melalui pendaftaran online melalui SSCN. Kemudian silahkan masukan persyaratan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai dan lainnya.
Lalu bagaimana jika belum memiliki ijazah tapi ingin mengikuti pendaftaran CPNS, apakah itu bisa?
Jawabanya bisa. Berikut ketentuan yang harus diikuti:
1. Jika Memiliki Ijasah Asli
Jika kalian mempunyai ijazah kemudian ijazah yang digunakan adalah sesuai dengan yang ingin digunakan untuk mendaftar di formasi penerimaan CPNS.
Seperti contoh penjaga tahanan (SLTA) jadi wajib menggunakan ijazah SLTA bukan ijazah S1, ataupun ijazah D3.
Untuk kalian yang sudah memiliki ijazah itu cukup upload ijazah jadi bukan SKL dan sebagainya.
BACA JUGA:Wajib Tahu, ini 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
2. Nilai Rata Rata
Kemudian untuk nilai yang diinput nanti saat kalian memasukan nilai proses pendaftaran akun SSCASN itu yang terdapat nilai yang ada di belakang ijazah.
Ada berapa rata-rata nilai, ada nilai rata-rata, nilai sekolah dan nilai rata-rata UN. Jika tidak ada nilai UN maka masukan nilai rata-rata sekolah.