Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jadi itulah ancaman pidananya.
BACA JUGA:Ngaku Berprofesi Dokter dengan Tetangga, Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung
Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau Syaiful Fahmi (45) yang menjadi korban penganiayaan, bisa juga menjadi tersangka.
Tepatnya menjadi tersangka perbuatan cabul terhadap anak-anak. Seperti diketahui menurut pengakuan tersangka JO dan RR, ada perbuatan oral seks yang dilakukan.
Hanya saja sampai dengan saat ini, dari pihak RR yang dioral seks belum ada laporan ke pihak Polres Lubuklinggau.
Kalaupun pihak RR melapor ke Polres Lubuklinggau, maka kasusnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Sementara itu, Kapolres Lubukinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, korban Syaiful Fahmi masih berada di ICU RS AR Bunda.
“Karena korban masih mengalami luka berat sehingga belum diperiksa secara mendetil,” jelasnya dikutip dari Linggau Pos, Jumat 1 September 2023.
“Memang dari pengakuan tersangka awal mula kejadian pengeroyokan karena adanya perbuatan oral seks yang dilakukan korban terhadap RR tersangka yang juga seorang pelajar,” kata Kanit Pidum.
“Namun kami belum menanyakan kepada korban atas kebenaran pernyataan tersangka ini. Karena korban masih dirawat di ICU,” tambahnya.
BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan
Terkait kalau memang ada korban lain misal pelajar di oral seks oleh korban oknum guru ini, Jemmy mempersilahkan melapor.
“Karena tidak menutup kemungkinan korban ini bisa jadi tersangka atas perbuatan asusilanya,” ia mengatakan.