Berkendara Melawan Arus
Berkendara melawan arus bisa membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu juga, pelanggaran ini disanksi dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu. (*)