MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mulai 4 September hingga 17 September 2023 melaksanakan Operasi Zebra Musi 2023.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Musi ini, petugas akan melakukan penindakan secara tegas, namun tetap humanis.
Karena itulah seluruh pengendara yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muratara diingatkan, jangan lakukan 5 hal ini jika tidak ingin ditindak tegas.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Lantas AKP Saharudin dan Kasi Humas AKP Baruanto menegaskan Operasi Zebra ini, tujuannya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan supaya mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia menambahkan, dalam Operasi Zebra ini, Petugas Lalu Lintas nantinya akan meningkatkan pengawasan terhadap 5 pelanggaran.
Yakni, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian menggunakan HP saat berkendara. Juga kelengkapan kendaraan.
Selain itu, Operasi Zebra ini akan menekankan pada Penertiban Kendaraan yang tidak mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Sanksi Pelanggaran
Penggunaan HP Saat Berkendara
Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.
Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.