Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Selasa 29-08-2023,04:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Diketahui sebelumnya Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Edi Sasra melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Edi Sasra melaporkan mantan Plt Kades Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, inisial FS, karena diduga melakukan dugaan korupsi pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu.

Laporan dugaan korupsi ini dilakukan Edi Sasra melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz ke Kejari Lubuklinggau, Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Edi Sastra dalam melaporkan pengaduan. Dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan Plt Kades Desa Pangkalan," ungkap Abdul Azis.

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman

Pihaknya menegaskan, laporan itu sudah diterima dengan baik, bahkan laporan tanda terima sudah diberikan untuk koordinasi perkembangan laporan lebih lanjut.

"Secara substansi ini tidak kami sampaikan ke publik terlebih dahulu. Namun diduga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif," katanya.

Menurut Abdul Azis, kegiatan fiktif yang dimaksud seperti dalam penganggaran ada, dalam SPJ pencairan dana desa ada, namun kegiatan realisasi itu tidak ada.

"Harapan kami sesuai prosedur yang ada meminta Kejari Lubuklinggau, memproses laporan ini dalam waktu dekat. Kami akan menanyakan laporan ini dan mensupport seperti bukti, kesaksian dan lain lainnya dalam laporan ini," timpalnya.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas

Pihaknya mengaku akan mendukung penuh Kejari Lubuklinggau, untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana desa oleh mantan Plt Desa Pangkalan ini.

Informasi dihimpun, ada sekitar 17 dugaan markup dan fiktif yang kegiatan penggunaan dana desa yang dilaporkan.

Seperti, pembangunan siring dengan dana total Rp234 juta, anggaran upah Rp91 juta tapi disunat dan dibayar dengan tukang cuma Rp27 juta.

Anggaran Bantuan Operasional Posyandu pada belanja modal Rp20 juta untuk alat alat kesehatan, tapi alat alat kesehatan tidak ada.

BACA JUGA:Jaksa Lubuklinggau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua DPRD

Pengadaan Pos Keamanan Covid -19 dengan anggaran sebesar Rp58 juta terindikasi fiktif. Karena warga tidak pernah melihat adanya bangunan pos keamanan covid.

Kategori :