Ketahui, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulanan PNS Tahun 2024, Cek di Sini

Selasa 29-08-2023,05:00 WIB
Editor : Agung Perdana

Selanjutnya untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah, akan mendapat uang pulsa bulanan sebesar Rp 200.000 per orang/bulan.

Uang pulsa bulanan PNS tersebut dijelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai dengan beberapa catatan.

Pertama pejabat yang berhak mendapatkan uang pulsa bulanan memang memiliki wewenang dan tugas yang sebagian besarnya membutuhkan komunikasi secara online.

Tunjangan ini tak serta merta diberikan begitu saja, melainkan akan diberikan secara selektif dengan berbagai pertimbangan, yakni intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online dan ketersediaan anggaran, dan sesuai pada prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Ini Alasan, Kenapa Si Pahit Lidah Dikhianati, Ditolak Tayang Torek di Lubuklinggau

Di luar PNS, ada mahasiswa yang jika mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat di kegiatan secara daring yang bersifat insidentil akan diberikan biaya paket data dan komunikasi sesuai kebutuhan paling besar Rp 150.000 per orang/bulan.(*) 

 

 

Kategori :