CPNS 2023, Kementerian Agama Menyediakan 4.125 Formasi, Cek Rincian Resminya di Sini

Sabtu 19-08-2023,09:54 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. Kedua, adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Kuota CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Catat Jadwalnya

Sementara itu, berdasarkan pada tahun lalu, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain. Antara lain sebagai berikut:

1. Pelamar yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)

2. Pelamar merupakan non- ASN Kementerian Agama

3. Pelamar umum, yang tidak termasuk criteria 1 dan 2.

BACA JUGA:CPNS 2023, ini Cara Daftar Akun SSCASN untuk Persiapan Daftar September Besok

Kemudian, adapun syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023, sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Lirik Lagu Rungkad, yang Sukses Dinyanyikan Putri Ariani di Istana Negara, Semuanya Berjoget

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang yang paling rendah diploma empat atau Sarjana, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Kategori :