“Jadi saat terduga pelaku datang ke sekolah, korban Zaharman sedang mengajar olahraga kepada siswanya. Dan kemudian dari jarak kurang lebih 5 meter terduga pelaku pun langsung menembak korban dengan ketapel, hingga batu ketapel mengenai mata korban,” jelas Denyfita.
Terpisah Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK menambahkan meskipun ada versi dari saksi anak yang mengatakan bahwa korban Zaharman juga bersalah atas perbuatannya, pihaknya tetap akan mendalami lagi laporan dan keterangan dari kedua belah pihak, serta saksi-saksi lainnya.
“Kami perlu pembuktian lebih lanjut mengenai keterangan saksi anak, dengan memintai keterangan para saksi lainnya,” katanya.
“Karena versi saksi anak, korban guru tersebut juga kerap berlaku kasar terhadap para siswa. Namun ini kan versi saksi anak, kita akan dengar dulu versi dari siswa lainnya dan dewan guru di sekolah tersebut,” singkat Kapolres.
PGRI Meradang
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, M.Si secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaktegas wali siswa yang melakukan penganiayaan tersebut.
Ia bahkan mengatakan hingga saat ini kondisi korban Zaharman masih mendapatkan perawatan intensif di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau (Sumsel) tersebut.
“Saya atas nama Ketua PGRI dan Seluruh pengurus serta anggota PGRI se-Provinsi Bengkulu mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum wali murid di SMAN 7 Rejang Lebong terhadap salah seorang guru olahraga di sekolah tersebut yang mengakibatkan pecahnya bola mata sang guru dan mengakibatkan matanya cacat seumur hidup,” tegas Haryadi geram.
Pihaknya juga meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat menindak tegas pelaku, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyinggung soal jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.
Yakni sesuai isi Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Ketua Umum PB PGRI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Kapolda Bengkulu dengan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, tentang Jaminan Keamanan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
“Kami minta kepada pihak berwajib kiranya bisa segera menangkap dan menghukum pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya PGRI Provinsi Bengkulu juga mendesak agar siapa pun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat pemerintah ataupun yang di buat pihak sekolah, dalam rangka penegakkan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman setimpal.
“Untuk siswa yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, baik dari pemerintah maupun sekolah, harus juga mendapat hukuman yang berlaku juga,” singkat Haryadi. (*)