- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotocopy KTP dan pas foto
- Mengjkuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktek, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya pembuatan SIM C
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C I Rp100 ribu
- SIM C II Rp100 ribu
BACA JUGA:SD Negeri di Lubuklinggau Minim Siswa, Jumlah Seluruh Pelajarnya Cuma 1 Pleton
Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
BACA JUGA:Lebih Baik Dihadang Polisi di Jalinsum Muratara, Dibandingkan Dihadang Begal
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000