Tol Bengkulu-Lubuklinggau Beroperasi, Selamat Tinggal Begal Jalur Lintas Curup

Jumat 28-07-2023,20:26 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Jalan tol Lubuklinggau - Curup – Bengkulu merupakan salah satu bagian dari ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera yang akan tersambung dari Lampung hingga Aceh. 

Jalan Tol Lubuklinggau - Curup - Bengkulu yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya, memberikan dukungan perekonomian bagi masyarakat pesisir pulau barat di Sumatera baik dari dukungan logistik, barang, maupun jasa.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kepala Dinas yang Diganti Wali Kota Lubuklinggau

Presiden Jokowi menyebut Jalan Tol yang merupakan bagian dari ruas Bengkulu - Lubuklinggau ini dibangun menggunakan anggaran Rp4,8 triliun.

Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Lubuklinggau - Curup - Bengkulu Seksi 3.

Selain itu terdapat 2 Seksi lainnya yang masih dalam tahap persiapan yakni Seksi 1 Lubuklinggau - Kepahiang (54,5 Km), dan Seksi 2 Kepahiang - Taba Penanjung (24,6 Km). 

Ketiga seksi tersebut dengan total panjang 95,8 Km, memiliki 2 Simpang Susun (SS) Taba Penanjung dan SS Kepahiang yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Siap-siap Panen Ikan, Sungai Musi Ketubean, di Empat Lawang Sudah

Jalan Tol ini merupakan salah satu bagian dari ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera yang juga memiliki manfaat penting menunjang aksesibilitas transportasi antar wilayah bagi masyarakat pesisir pulau barat di Sumatera. 

Sementara itu, mengenai kelanjutan pembangunan jalan tol, kendati Jokowi tidak lagi menjabat, pembangunan tetap tetap dilanjutkan.

Karena, kelanjutan pembangunan Jalan Tol Trnas Sumatera (JTTS) Tahap III dan IV tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera diterbitkan pada 2 Desember 2022.

Dalam Pasal 2B ayat (10) pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (*)

Kategori :