Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan masuk ke pekarangan rumah memanjat tembok.
Kemudian mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp60.000.000.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Robi Sugara, Kamis, 20 Juli 2023.
Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus Curat Curanmor modus bongkar rumah, Tim Macan Polres Lubuklinggau melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan.
Awalnya Tim Macan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Firmansyah alias WIR pada 25 Juli 2022.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan dari tersangka WIR. Tersangka WIR mengaku melakukan pencurian bersama dengan Kamaludin, Pangki Suwito, Romadoni (ketiganya sudah tertanggap), Baim (baru tertangkap) dan Budi (DPO).
Selanjutnya pada 19 Juli 2023, dari hasil penyelidikan dilakukan Tim Macan, didapat informasi bahwa DPO Polres Lubuklinggau atas nama Ibrahim alias Baim berada di sebuah pondok area perkebunan di Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sejarah Keramat Penjage Bengkal dan Dian Pematang Hijau di Musi Rawas, Asal Mula Desa Lubuk Tua
Atas informasi didapat kemudian Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung memastikan dan Mapping tenrang keberadaan DPO atas nama Baim.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapat, Tim Macan langsung menuju ke Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kota Lubuklinggau.
Sekitar pukul 11.00 WIB, DPO atas nama Ibrahim alias Baim berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka Him dibawa untuk menunjukkan lokasi pencurian yang dilalukannya.
BACA JUGA:Persingkat Waktu Tempuh 2 Provinsi, Berikut Panjang Tol Bengkulu-Lubuklinggau yang Disebut Jokowi
Tersangka Baim mengaku telah melakukan pencurian di RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung dan di RT.03 Kelurahan Karya Bakti Kota Lubuklinggau.
“Hasil gelar perkara dilaksanakan 19 Juli 2023 di ruang Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, tersangka Ibrahim dapat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Robi Sugara.