MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya

Kamis 06-07-2023,16:02 WIB
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:6 Mitos Tidak Boleh Dilakukan pada Malam 1 Suro, Melanggar Bisa Sial

Dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Ar Rum ayat 31-32:

مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ . مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍۭ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."

Selain itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud)

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, ini Aturan Pengunaan Atribut Sekolah Sesuai Permendikbudristek

Dari ayat Al-Qur'an dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa tasyabbuh sangat dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan bahaya bagi keimanan dan akhlak seseorang.

Dalil tersebut juga sebagai bentuk peringatan bagi siapa saja yang melakukan hal yang dilarang dalam syariat maka akan mendapatkan balasan dari-Nya.

Adapun isi himbauan MUI Lubuklinggau yang ditandatangani Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi dan Sekretaris Muhammad Edi Prayitno, adalah sebagai berikut:

Dilaksanakan Sesuai Syariat

Resepsi pernikahan atau walimatul ursy, adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (Hadits Bukhori 2049 dan 9168, Musim 1427 dan 1428). Mak hendaklah dilaksanakan dengan nilai syariat Islam.

Agar pelaksanaannya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir.

BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H 2023 Apakah Libur? Cek di Sini

Kemudian rangkailah acara tersebut,  dengan yang bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfateha, kemudian pembacaan ayat sucir Al Quran.

Selanjutnya sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian nasehat perkawinan. Yang terakhir ditutup dengan doa.

Tanpa Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan

MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.

Karena jika tidak bebas dan kemungkaran dan kemaksiatan, maka akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir. Dan tuan rumah akan menanggung dosa.

Kategori :