Liburan Bersama Keluarga Tetap Maksimal, Begini Cara Perpanjang SIM Online, Cek di Sini

Sabtu 01-07-2023,13:10 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pada pengemudi dalam berkendara.

SIM dibutuhkan semua pengendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Saat ini, bikin SIM tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

BACA JUGA:Hukum Salat Tanpa Mandi Wajib Karena Lupa! Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Selain bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, pengguna kendaraan juga dapat mengakses proses Perpanjang SIM secara online.

Sebelumnya, terdapat 9 jadwal dan lokasi perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di kawasan Jabodetabek, atau Jakarta hingga Bogor yang dapat kamu manfaatkan hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.

Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.

Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.

BACA JUGA:Ketahui! Meski Enak dan Nikmat, Kol Goreng Miliki Efek Samping Bagi Kesehatan

Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.

Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.

Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan Tersangka Begal Jalur Curup – Lubuklinggau, Cek Penjelasannya di Sini

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Hari Keluarga Nasional dan Cegah Stunting dari BKKBN

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Momen Unik HUT Bhayangkara, TNI Ikut Naik Pangkat di Polres Musi Rawas

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

BACA JUGA:Selamat HUT Bhayangkara ke-77, Namanya Diambil dari Kerajaan Majapahit

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

BACA JUGA:Sumsel Barat Terbentuk, Lubuklinggau Sudah Siapkan Kantor Gubernur

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

    Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

BACA JUGA:Jadi Khatib Jumat di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Ridwan Mukti Sampaikan Ini

    Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
    Hasil Cek Kesehatan
    Hasil Tes Psikologi
    Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie

BACA JUGA:Doa Jika Terjadi Gempa, Agar Mendapatkan Keselamatan dari Allah, Serta Tips Selamatkan Diri Menurut BMKG

    Foto tanda tangan di atas kerta putih

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

Kategori :