Kok Tega Ya, ASN Wanita di Manna Bengkulu Jual Anak Sendiri

Kamis 22-06-2023,11:28 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Juga ada dugaan, korban juga aktif minta carikan pelanggan pria hidung belakang, lalu berbagi hasil dari tarif yang disepakati. Muncikarinya pun turut jual diri.

Terungkap dari hasil tangkapan Unit 3 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, bahwa SR menjual korbannya, Rp1,8 juta untuk jasa short time.

“Tersangka mengaku sudah melakukannya sejak Januari 2022,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH, dikutip dari sumateraekspres, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Viral! Hobi Sebar Video Sesama Jenis di Medsos, Oknum Warga Rejang Lebong Ditangkap

Kata Raswidiati, pihaknya menciduk tersangka SR di All Nite & Day Hotel, Jl Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat sore 16 Juni 2023.

“Setelah kami beberapa saat melakukan pengintaian, berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Korban ini anak putus sekolah. Tinggal dengan neneknya. Sehingga mudah tergiur iming-iming tersangka, mendapatkan uang dengan cara mudah.

“Tersangka menawarkan korban melalui WhatsApp (WA) dan aplikasi MiChat. Rp1,8 juta untuk 2 jam,” beber Raswidiati.

BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Jalan Rusak Warga Kabupaten ini Angkut Jenasah Pakai Motor

Dengan bayaran Rp1,8 juta hanya dalam 2 jam, korban pun menyanggupinya karena butuh uang untuk mencukupinya kebutuhan sehari-harinya.

“Dari Rp1,8 juta itu, korban hanya mendapatkan Rp700 ribu. Sedangkan sisanya yang Rp1,1 juta untuk tersangka,” urainya.

Selain menawarkan anak asuhnya, ternyata tersangka juga menjual dirinya sendiri. Alasan janda muda itu, terdesak ekonomi untuk menafkahi anak semata wayangnya.

“Saya juga Open BO (Booking Online), tarifnyaa Rp900 ribu. Sudah sekitar setahun setengah begini,” tukas tersangka SR, warga Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

BACA JUGA:Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang Rp1,8 juta, 5 alat kontrasepsi pria, dan iPhone XR warna orange.

Tersangka melanggar Pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kategori :