Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam

Kamis 22-06-2023,01:42 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Lanjut Rizki, tim penyidik telah berkeyakinan kuat dalam melakukan penetapan tersangka. 

Yakni telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil perhitungan kerugian negara. 

Kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp8.300.066.000. 

BACA JUGA:2 Warga Lawang Agung Dihadang Saat Melintas di Jalinsum Depan Polres Muratara, Penyebabnya Bikin Kaget

Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100 persen. Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan.

Dimana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasan. Sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.446.560. 

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.

Untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Hukum Kurban Idul Adha dari Orang yang Tidak Salat dan Puasa

Sedangkan 2 tersangka lainnya atas nama F selaku Penyedia dan I selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilanm 

Masih kata Rozki, 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Heboh, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Berikan Penjelasan

Kategori :