4 Menteri Sepakat Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

Selasa 20-06-2023,06:21 WIB
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Libur Idul Adha 2023 atau 1444 H, menjadi 3 hari. Hal ini sudah disepakati di level menteri dalam pertemuan di Sekretariat Negera (Setneg), Kamis 15 Juni 2023.

Adapun menteri yang mengikuti rapat tersebut adalah, Menko PMK Muhadjir Effendy, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Hasil rapat itu, sepakat bahwa libur Idul Adha 2023, dimulai pada 28 hingga 30 Juni 2023. Yakni cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023, dan libur nasional pada 29 Juni 2023.

Kemudian hasil rapat tersebut, diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika kemudian presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan SKB 3 menteri, barulah libur bersama itu disahkan.

BACA JUGA:Libur Idul Adha 3 Hari, SKB 3 Menteri Dirubah, Tunggu Prepres

Yakni disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang baru, atau memperbaharui SKB yang sebelumnya sudah diterbitkan.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Senin 19 Juni 2023 menjelaskan, wacana libur 3 hari Idul Adha 2023, muncul saat dilaksanakan rapat di Sesneg, terkait dengan penambahan cuti bersama.

Namun dikatakannya, usulan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari ini, bukan semata-mata pengajuan Muhammadiyah, tapi juga karena libur sekolah.

“Karena itu ada usulan, selain libur nasional 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama, kemudian tanggal 30 kan kejepit itu, diusulkan jadi cuti bersama," kata Azwar Anas.

BACA JUGA:Sudah Beli Hewan Kurban Idul Adha 2023? Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Benar

Azwar menyebut usulan tersebut kini masih dibahas oleh pemerintah untuk nantinya diterbitkan Perpres.

“Jadi bukan semata-mata usulan dari temen-temen Muhammadiyah, dan itu memang bagian dari respons gitu," terangnya.

Azwar mengaku, penambahan libur bersama Idul Adha 3 hari sudah dibahas tinggal persetujuan Presiden Jokowi.

“Karena harus merubah Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menko PMK, Menpan RB, Menag, dan Menaker.

BACA JUGA:Salah Satu Amalan Sunnah Jelang Idul Adha, Ini Dia Keutamaan Puasa Dzulhijjah

Kategori :