Di rumah tersebut, Tim Macan Linggau juga mendapati 2 orang yang hendak dipekerjakan di Batam, yakni Bastiar (25) warga PALI dan Eko Afla (31) warrga Kota Lubuklinggau.
Karena tersangka Sulastri alias Tri tidak bisa menunjukkan bukti-bukti legal, sebagai penyalur tenaga kerja. Kemudian diamankan di Polres Lubuklinggau. (*)