JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional terbuka dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion yakni hakim Arief Hidayat.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Kanit Paminal Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Pakai Pistol
BACA JUGA:NU Sama Dengan Pemerintah, Putuskan Idul Adha pada 18 Juni 2023, Ini Alasannya
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK.
Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.
BACA JUGA:NU Sebut Zulkaidah Digenapkan 30 Hari, ini Perkiraan Idul Adha 2023
BACA JUGA:Idul Adha 2023, Warga Muhammadiyah Lubuklinggau Sembelih 64 Ekor Sapi
Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.
Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak,diantaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.
BACA JUGA:Terkait Mualaf Robek Al Quran di Lubuklinggau, FKUB Ada Permintaan ke Kapolres, Tegas
BACA JUGA:Ini Kondisi Terkini, Bayi Musi Rawas yang Dilahirkan Saat Ibunya di Kebun Karet
Lalu juga ada dari perwakilan partai politi, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.
Kemudian, juga ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam sidang mendengarkan keterangan, yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.(*)