4 Waktu Menyembelih Kurban, Begini Penjelasan Detailnya, Agar Tidak Salah Waktu

Rabu 14-06-2023,12:29 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Alasannya sebagaimana dikemukakan al-Qurṭubī adalah bahwa frasa ayyām ma‘lūmāt adalah jamak, yang berarti minimal tiga hari, dan tiga hari itulah yang pasti, sedangkan hari-hari selanjutnya tidak pasti karena itu tidak dipegangi.

“Pendapat perta lebih kuat, karena berdasarkan kepada nas yang sarih, yaitu hadis Jubair Ibn Muṭ‘im,” tegas Syamsul.

Atas dasar ini sejumlah ulama, termasuk Majelis Tarjih dalam Tuntunan ‘Idain dan Qurban, menyatakan bahwa waktu penyembelihan kurban adalah empat hari, yaitu pada hari nahar (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah) sesuai dengan hadis Jubair di atas.

Pendapat ini diikuti oleh ‘Alī Ibn Abī Ṭalib, Ibn ‘Abbas, al-Ḥasan al-Baṣrī, ‘Aṭā’, ‘Umar Ibn ‘Abd al-‘Azīz, Sulaimān Ibn Msā al-Asadī, Makḥūl, asy-Syāfʻī, Ibn al-Munżir, dan lain-lain. (*)

Kategori :