Soal Cuti Bersama Idul Adha 2023, ini Saran Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti

Sabtu 10-06-2023,11:56 WIB
Editor : Endang Kusmadi

SURAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 H. Kendati sudah menetapkan libur nasional pada Kamis 29 Juni 2023.

Karena itulah, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan saran, kiranya agar pada Rabu 28 Juni 2023, juga ditetapkan sebagai libur nasional. 

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Karena PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.  

Dikutip dari muhammmadiyah.or.id, saran ini disampaikan Abdul Mu’ti saat Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027, Rabu 7 Juni 2023 di Wisma Batari Surakarta.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Idul Adha 1444 H, Pada 18 Juni 2023, ini Penjelasan Kementerian Agama

Ia menjelaskan, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama. Karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat. 

Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M. 

Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. 

BACA JUGA:Profesor Riset Astronomi Astrofisika BRIN: Kemungkinan Ada Perbedaan Idul Adha 1444 H

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. 

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023

Kategori :