BACA JUGA:Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona
Adapun peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka Awi merupakan pemilik lahan.
Tersangka Awi membuka lahan dengan cara dibakar, dan menyuruh tiga pelaku lain dengan memberikan upah Rp13.500.000.
Sedangkan tersangla Amri, Mustikah dan Defi yang melakukan pembakaran lahan milik tersangka Awi.
"Caranya, sebelum melakukan pembakaran para pelaku melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar," kata Kapolres.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 108 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milliar.(*)