"Bahwa ini sebagai kurir. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Sementara tersangka Indah Wara NP alias Iin mengakui ia menaruh sabu di dalam tas mantan suaminya.
Hal itu dilakukannya karena dendam, dan juga benci. Karena persoalan harta gono gini berupa rumah.
Indah mengatakan, saat itu dirinya pulang ke Palembang usai pisah dengan mantan suaminya tersebut.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan
Lantas bertemu dengan temannya yang masih tetangga disamping rumahnya di daerah Jakabaring dekat PLTG.
"Aku curhat . Aku katakan, aku punya rasa benci dan dendam gara-gara rumah," kata Iin.
Kemudian dalam curhat itu, Iin menceritakan kalau dirinya usai cerai sempat ribut mengenai rumah di Lubuklinggau dengan mantan suaminya itu.
"Jadi kato kawan, kau kan nak balek ke Linggau. Bawak barang ini, tarok di tas dia. Jadi yang punyo ide kawan, jadi katonyo tarok bae ditas," ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Penipuan Keberangkatan Haji, ini Pesan Kemenag Lubuklinggau
Iin kepada Polisi mengaku tidak tahu kalau barang tersebut narkoba. Dan disarankan oleh temannya itu, setelah diletakan di tas, langsung lapor saja ke Polisi.
"Sampai di Lubuklinggau, pulang ke rumah. Kebetulan mantan suami lagi mandi, jadi saya masuk Jumat pagi ke kamar narok barang itu ke dalam tas," jelasnya. (*)