LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasi Penyelanggaran Haji dan Umroh Kemenag Kota Lubuklinggau, Mahmudan, mengatakan,"Tidak benar bahwa ada orang bisa mempercepat keberangkatan haji,"katanya.
Menurutnya, keberangkatan jamaah haji sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan nomor urut porsi.
"Untuk keberangkatan jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi by sistem. Setiap jamaah yang masuk list namanya untuk berangkat di tahun berjalan akan kita hubungi," ungkapnya.
"Saya berpesan kepada seluruh jamaah yg sudah mendaftar, jangan pernah percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji," pesannya.
BACA JUGA:10 Orang Jadi Korban Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, Modus Mempercepat Haji
BACA JUGA:Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang ETLE? Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya
"Kalau ada yang menawarkan dan menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji, silahkan datang ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau untuk kita berikan penjelasan supaya masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
"Mudah-mudahan oknum yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah haji Kota Lubuklinggau dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.
"Dan kami juga berharap tidak ada lagi jamaah haji khususnya di Kota Lubuklinggau yang tertipu," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, memanfaatkan keinginan masyarakat yang ingin beribadah haji dengan cepat, pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, bernama Etti (38) melakukan penipuan.
BACA JUGA:Travel Haji Umroh di Lubuklinggau Diduga Menipu, Janjikan Bisa Mempercepat Keberangkatan Haji
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Jajarannya Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri
Etti yang merupakan warga RT.4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, mengaku bisa membantu mempercepat keberangkatan haji.
Namun karena janjinya tidak terbukti alias zonk. Korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga Etti pun harus masuk ke bui atau penjara.
Selasa 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Etti ditangkap Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau
Adapun kronologis kasusnya, pada Maret 2023, Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.
BACA JUGA:Keren, Ada Air Terjun 9 Tingkat di Karang Jaya Muratara, Cocok untuk Petualang Sejati
BACA JUGA:Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen
Kepada korban Riduan dan istrinya, Etti mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji. Korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023.
Tersangka Etti menjanjikan korban bisa berangkat haji pada 2023, asalkan membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.
Karena terkena bujuk rayu tersangka, dan ingin lebih cepat berangkat haji, akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.
Mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, pada korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.
BACA JUGA:Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Bolehkah?
Ternyata menurut Kantor Kemenag Lubuklinggau, korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023.
Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Berdasarkan laporan korban, mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi,” jelas Kasat Reskrim.
Juga melakukan penelitian dokumen dan pulbaket di Kemenag Kota Lubuklinggau. Sehingga ditetapkanlah Etti sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Setelah berhasil ditangkap, dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka Etti mengaku jumlah korbannya mencapai 10 orang, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000.
Kemudian juga ada 8 korban dalam kasus penipuan umrah, dengan total kerugian Rp256.000.000.
“Tersangka mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang. Serta menutupi keberangkatan umrah jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang),” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Etti juga tidak dapat menunjukkan legalitas ataupun perijinan terkait Travel Haji Umrah Firdaus yang dikelolanya. (*)