JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Jemaah Calon Haji (JCH) diingatkan jangan melakukan hal-hal yang bisa merugikan. Salah satunya merokok di area umum saat berada di Arab Saudi.
Ada area-area tertentu yang menjadi lokasi dilarang merokok di Arab Saudi. Jangan coba-coba melanggar aturan itu, karena dendanya besar.
Adapun lokasi atau tempat yang dilarang merokok, adalah di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
Hal ini seperti ditegaskan Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Fauzin.
BACA JUGA:Heboh Kristen Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Berikan Penjelasan
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” jelas Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin dikutip dari kemenag.go.id, Senin 29 Mei 2023.
Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.
Larangan Selama di Arab Saudi
Jemaah haji selama berada di Arab Saudi, diminta tidak melakukan hal-hal yang dilarang, karena bisa mendapatkan sanksi hukuman dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini seperti ditegaskan Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, saat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu 21 Mei 2023.
BACA JUGA:JCH yang Berusia 105 Tahun, Sabtu 27 Mei 2023 Berangkat ke Tanah Suci, Berikut Komentarnya
1. Dilarang Bawa Jimat