LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan ayah kandung terjadi di Lubuklinggau.
Kasus ini pun sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka adalah seorang duda bernama Budi Kurniawan (26) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Korbannya adalah anak kandungnya, sendiri sebut saja Kuncup (11), yang tinggal bersama neneknya di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pria Palembang Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel, Begini Isi Sumpah Pocongnya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau oleh paman korban (kakak kandung tersangka, red), setelah mendengar cerita korban.
Kejadiannya, Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban (orang tua tersangka, red).
Awalnya, saat itu korban sedang tidur di depan TV. Tiba-tiba saat tengah malam, tersangka memasukkan tangannya ke dalam selimut yang dipakai korban.
Kemudian, tersangka memegang kemaluan korban. Sehingga korban berkata “ai dah ayah ini”.
BACA JUGA:Bikin Merinding! Rela Sumpah Pocong di Muka Umum, Ini Alasan Pria Palembang
Korban pun melawan dengan menendang kepala ayah kandungnya. Kemudian lari masuk ke dalam kamar.
Namun, tersangka mengejarnya ke dalam kamar. Sehingga korban pun kabur dan tidur di kursi ruang tamu.
Tapi, tersangka datang dan menyuruh korban tidur di kasur. Namun korban tidak mau. Sehingga korban pun menyelamatkan diri, dengan pergi ke kamar pamannya.
Setelah peristiwa pertama itu, tersangka Budi Kurniawan ternyata masih hendak berbuat senonoh kepada anaknya.