Aksi Bejat! Pedagang Jasuke Cabuli 2 Anak, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu 17-05-2023,23:19 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Aksi bejat, seorang pedagang Jagung Susu Keju (Jasuke) berinisial A (40) berhasil diringkus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 17 Mei 2023.

Pelaku melakukan aksi perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pada Rabu 17 Mei 2023.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku aksi bejat tersebut berinisial A (40) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kuota Haji Berkurang, 1 JCH OKI Meninggal Dunia

BACA JUGA:Bejat! 2 Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

 

"Pelaku sudah kami tetap kan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ujar Andri dalama keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 17 Mei 2023.

Andri juga mengatakan modus pelaku saat berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke) kemudian mendekati anak-anak yang sedang bermain di daerah taman.

"Pelaku berinisial A ini timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.

 

Dalam kasus ini Andri mengungkapkan terdapat dua korban yang telah dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA:Viral! Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria ini Tantang Sumpah Pocong

BACA JUGA:Setelah Viral, Presiden Jokowi Kunjungi Sumut: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Jalan Produksi Rusak Parah

"Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke," jelasnya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor  17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(disway.id)

 

 

Kategori :