LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengedilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis 6 bulan penjara denda Rp60 Juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.
Atas putusan tersebut, artinya Sularno tidah harus menjalani hukuman kurungan sebelum ada putusan lebih lanjut atau dalam kurun waktub1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim, keluarga korban sempat ngamuk di luar sidang.
Pihak keluarga korban mulai dari ibu bibi, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar Sularno dihukum dipenjara.
"Kalau tidak ditahan percuma saja. Tidak ada hukum di negeri ini," kata Insan paman korban sambil menunjukan kalau dirinya juga dari lembaga (LSM) usai mendengar pembacaan putusan.
Bahkan pihak keluarga korban mengancam akan berbuat anarkis apabila Sularno tidak ditahan.
"Kalau ditahan dia akan balek (pulang) ke dusun. Kami bisa juga berbuat anarkis," teriak keluarga korban yang lain.
BACA JUGA:Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Yunarno, kakek korban secara tersirat menuding penegak hukum ada permainan dengan terdakwa Sularno. Dia menilai vonsi dijatuhkan kepada Sularno membuktikan hukum bisa dijual belikan.
"Apalagi kepala sekolah itu (Kepsek SDN Sungai Naik) berkoalisi dengan guru honorer itu. Negara kita negara hukum tolong adili juga Kepsek itu," teriak Yunarno.
Usai mendengar putusan hakim, para keluarga korban kembali masuk ke ruang sidang, bermaksud menanyakan kepada hakim, kenapa Sularno tidak ditahan.
Saat di ruang sidang, keluarga korban kembali bernada tinggi meminta keadilan agar Sularno mendekam di penjara.
BACA JUGA:Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau