STNK Anda Hilang? ini Cara Mengurus Pajak STNKnya, Cek di Sini

Minggu 07-05-2023,21:09 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Banyak masyarakat yang belum mengetahui atau kebingungan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

STNK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bagi kendaraan bermotor.

STNK sebaliknya selalu dibawa pada saat berkendara sebagai bukti sah kepemilikan suatu kendaraan.

Perlu diketahui, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memiliki STNK dan membayarkan pajaknya secara rutin. 

BACA JUGA:Ambulans di Muratara Kecelakaan, Pasien 109 Tahun Meninggal Dunia

BACA JUGA:16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan

Namun, terkadang STNK dapat hilang karena berbagai alasan seperti pencurian atau kehilangan.

Jika STNK Anda hilang, Anda perlu mengurus penggantian STNK dan membayar pajaknya agar kendaraan Anda tetap terdaftar dan sah di mata hukum.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus pajak STNK yang hilang:

1. Melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat

BACA JUGA:Tato di Tubuh Cewek Penyebab Perkelahian Anak Punk di Lubuklinggau, Berikut Ceritanya

BACA JUGA:Sesama Anak Punk Berkelahi di Lubuklinggau, 1 Terluka

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan STNK Anda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Anda perlu membawa dokumen kendaraan asli dan KTP serta formulir kehilangan STNK.

2. Membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK)

Setelah melapor ke kepolisian, pemilik kendaraan harus membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK) di kantor polisi. 

BACA JUGA:Gue Suka Anies!

BACA JUGA:Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar, Api Berasal dari Dek Kendaraan, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SKK ini akan digunakan sebagai bukti kehilangan STNK dan harus disimpan dengan baik. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP saat membuat SKK.

Setelah mendapatkan SKK, pemilik kendaraan harus mengurus pajak STNK yang hilang di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. 

Pemilik kendaraan harus membawa SKK, dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP, serta uang untuk membayar pajak penggantian STNK yang hilang.

4. Mengurus Penggantian STNK

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini

BACA JUGA:Masih ada Waktu, Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

Setelah membayar pajak penggantian STNK, pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini harus diserahkan ke loket penerbitan STNK di Samsat untuk mengurus penggantian STNK yang hilang. 

Pemilik kendaraan akan menerima STNK baru setelah proses penggantian selesai dan harus membawa dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP saat mengambil STNK baru.

5. Membayar pajak STNK yang baru

Setelah pengajuan permohonan penggantian STNK disetujui, Anda perlu membayar pajak STNK yang baru. Anda dapat membayar pajak ini melalui kantor SAMSAT atau melalui kanal pembayaran yang telah disediakan oleh pemerintah seperti internet banking atau ATM.

BACA JUGA:Ada Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini, Wilayah Indonesia Bisa Lihat Langsung

BACA JUGA:Alhamdulillah, WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19, Selamat Tinggal Pandemi

6. Mengambil STNK yang baru

Setelah membayar pajak STNK yang baru, Anda dapat mengambil STNK yang baru ke kantor SAMSAT atau Satu Atap dengan membawa dokumen kendaraan asli dan KTP.

Catatan:

Mengurus pajak STNK yang hilang memang memerlukan waktu dan biaya tambahan. Namun, hal ini sangat penting untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar dan sah di mata hukum. 

BACA JUGA:Info Terbaru Terkait Kedatangan Ida Dayak di Lubuklinggau, Wali Kota ke Jakarta

BACA JUGA:Viral! Uang Baru Nominal Rp1 Juta, Cek Faktanya di Sini

Jadi, pastikan Anda melakukan semua prosedur yang diperlukan dan membayar pajak tepat waktu agar tidak mengalami masalah yang lebih besar di kemudian hari.(disway.id)

 

 

Kategori :