Tanah seluas 16.030 m² di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp750 juta.
Tanah seluas 9.838 M2 di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp1.500.000.000.
Tanah seluas 10.000 meter persegi di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp1.500.000.000.
Tanah seluas 9.838 meter persegi di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp1.500.000.000.
BACA JUGA:Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan
Tanah seluas 4.560 m² di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp500.000.000.
Tanah warisan senilai Rp1 miliar, tanah seluas 20.580 meter persegi di Lota Lubuklinggau warisan senilai Rp1 miliar
Tanah seluas 423.150 meter persegi di Kota Lubuklinggau warisan senilai Rp25 miliar, tanah seluas 1.200 meter persegi di Kota Lubuklinggau hasil sendiri senilai Rp100 juta.
Lalu alat transportasi dan mesin yang terdiri atas mobil Land Cruiser Jeep tahun 1972 hasil sendiri senilai Rp200 juta.
BACA JUGA:Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan
Mobil Toyota Fortuner 24 frz 4×4 tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp492 juta.
Sementara harta bergerak lainnya Rp0. Surat berharga Rp0. Kas dan setara kas senilai Rp146 juta. Harta lainnya Rp0 dan hutang Rp41.325.000. Total kekayaannya senilai Rp57.646.695.494. (*)